Jurnalasia | Beli Narkoba lewat Jasa GO-JEK Sepasang kekasih ini di cyduk!! - Berita Terkini dan Akurat, Pasti Ter-Update

Berita Terkini dan Akurat, Pasti Ter-Update

Cara Membuat Situs Iklan Baris

Hot

Sunday, October 29, 2017

Jurnalasia | Beli Narkoba lewat Jasa GO-JEK Sepasang kekasih ini di cyduk!!


Jurnalasia - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. kembali menangkap seorang publik figure yang bernama Roro Safitri BandarQ Triesjaya Crespin alias Safi.Safitri ditangkap karena telah menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu bersama dengan sang pacar yang bernama Canggih Putra Pratama.

Kasubdit I Narkotika Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Senin (23/10) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, ada seorang driver ojek online yang bernama Haryanto membuat laporan ke pihaknya. Ojek BandarQ Resmi online itu melapor, karena dirinya mendapatkan pesanan pengiriman paket atau barang tanpa melalui aplikasi secara resmi.

"Seorang driver GO-JEK bernama Haryanto mendapatkan order pengiriman paket tanpa aplikasi di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Saudara Haryanto merasa curiga dengan laki-laki tersebut dikarenakan sangat terburu-buru memberikan order paketan tersebut," katanya di kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/10).

Saat itu, Haryanto diberikan uang sebesar Rp 300 ribu, untuk mengantar paketan tersebut ke daerah Modern Land Tangerang Kota. Tapi, DominoQQ Haryanto pun justru mengirimkan paketan tersebut ke Unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, untuk segera melaporkan paketan itu.

Kemudian, tim unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, membuka paketan tersebut bersama-sama yang disaksikan oleh driver GO-JEK yaitu Haryanto.

"Setelah dibuka ternyata berisi 1 (satu) kotak jam merek Swiss Army di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) Judi Poker kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah cangklong," ujarnya.

Lalu, tim unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menimbang berat sabu tersebut yang diketahui berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram. Kemudian, tim pun mengambil tindakan awal yaitu membuat Laporan Polisi (LP) model A dan melakukan cek laboratorium sementara.

"Setelah itu didapati hasil sabu tersebut positif Methamphetamine. Selanjutnya paketan tersebut dibungkus kembali dan salah seorang dari tim melakukan Control Delivery dengan menyamar sebagai driver GO-JEKmenggantikan sodara Haryanto ke tempat tujuan yaitu Jl. Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17 Modern Land Tangerang Kota," ucap Jean.

Setelah sampai di tempat tujuan, tim yang menyamar sebagai driver GO-JEK menelpon seseorang yang akan menerima paketan tersebut. Beberapa BandarQ menit kemudian seorang laki-laki keluar dari rumah untuk menerima paketan tersebut.

"Setelah barang paketan tersebut diterima oleh seorang laki-laki yang bernama Canggih dan dengan segera tim melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan, tim melakukan penggeledahan rumah tersangka yang di saksikan oleh kedua orang tua saudara Canggih dan security perumahan setempat," tuturnya.

Saat ingin melakukan penggeledahan di kamar Canggih, ternyata di dalam rumah itu terlihat adanya Safitri. Ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar Canggih, ditemukan beberapa barang bukti berupa dua bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram.

"Ada juga 1 (satu) pack kertas papir, 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan 2 (dua) buah HP I Phone 7. Kemudian tim Agen BandarQ Online melakukan interogasi kepada saudara Canggih, darimana barang sabu di dapati dengan cara saudari Safitri pesan kepada temannya yaitu saudara Ardi (DPO) dengan harga Rp 850 ribu, sebanyak setengah gram," ujar Jean.

Pembayaran sudah dilakukan, lanjut Calvijn, melalui transfer mobile banking BCA dan barang bukti ganja di dapati dengan cara membeli kepada saudara Pasha seharga Rp 850 ribu perbungkus di daerah Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

No comments:

Post a Comment